BEM UNIMAL Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar oleh BPSDM Aceh

 Penulis:Furqan |Editor:Raziq

KORUPSI BEASISWA BPSDM - Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan BEM Unimal, Al-syah Nugraha Kamid dalam pernyataan tegasnya pada Sabtu (1/11/2025), mendesak Kejati Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi beasiswa sebesar Rp 420,5 miliar, di BPSDM Aceh. 


LPMH-Lhokseumawe — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM UNIMAL) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi beasiswa yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut dinilai mencederai amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah sumber, total anggaran beasiswa BPSDM Aceh dalam rentang 2021 s/d 2024 mencapai Rp 420,5 miliar. Dengan rincian tahun 2021 sebesar Rp 153,85 miliar; tahun 2022 sebesar Rp 141 miliar; tahun 2023 sebesar Rp 64,55 miliar; dan tahun 2024 sebesar Rp 61,12 miliar. 

Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan BEM UNIMAL, Al-syah Nugraha Kamid, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat.

 “Dugaan korupsi ini harus diusut tuntas sampai menemukan titik terang, apalagi menyangkut pendidikan anak muda Aceh. Ini bentuk penghianatan terhadap generasi penerus Aceh,” ujar mahasiswa keturunan simeulue ini.

“Kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengambil tindakan tegas dan mengusut sampai menemukan tersangkanya, siapapun yang terlibat. Tidak boleh ada yang kebal hukum, terutama jika sudah menyangkut masa depan pendidikan di Aceh,” tegasnya lagi.

BEM UNIMAL menilai, praktik korupsi dalam program beasiswa bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan harapan ribuan mahasiswa Aceh yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Serta mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk terus mengawasi proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan Kejati bekerja secara transparan, adil, dan bebas intervensi.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama