‎Dr. Yusrizal: Penanganan Kasus Pencurian Mesin Kopi dan Penganiayaan di Aceh Tengah Sudah Tepat Secara Hukum

Dr. Yusrizal, pakar hukum pidana sekaligus Kaprodi Magister Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal). (Dok. Ist) 


‎Lhokseumawe — Penanganan kasus pencurian mesin kopi yang disertai dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku di Kabupaten Aceh Tengah dinilai telah sesuai dengan prinsip hukum pidana Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Yusrizal, S.H., M.H., Kaprodi Magister Hukum Universitas Malikussaleh, yang menegaskan bahwa pemrosesan hukum terhadap kedua pihak secara terpisah merupakan langkah yang tepat dan berlandaskan hukum.
‎Menurut Yusrizal, hukum pidana secara tegas memisahkan antara perbuatan pencurian dan penganiayaan sebagai dua tindak pidana yang berbeda. Karena itu, tidak ada alasan pembenar bagi masyarakat untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang yang diduga melakukan kejahatan.
‎Dalam kasus pencurian mesin kopi, seorang remaja berinisial FR diproses hukum karena diduga mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Perbuatan tersebut, kata Yusrizal, telah memenuhi unsur delik pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga wajar apabila pelaku dimintai pertanggungjawaban pidana.
‎Namun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh empat pemuda terhadap FR juga merupakan tindak pidana tersendiri. Status FR sebagai terduga pelaku pencurian, menurutnya, tidak menghapus hak hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik.
‎“Hukum pidana tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri. Negara telah menyediakan mekanisme penegakan hukum, dan masyarakat wajib menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat,” ujar Yusrizal.
‎Ia menilai, kasus Aceh Tengah memiliki karakteristik yang jelas berbeda dengan peristiwa lain yang sering dijadikan pembanding di ruang publik. Dalam perkara ini, terdapat jeda waktu serta rangkaian tindakan yang menunjukkan adanya kesengajaan, seperti pengikatan, pemukulan, dan pemindahan lokasi korban.
‎“Penganiayaan tersebut tidak dilakukan dalam keadaan terpaksa, bukan pembelaan diri, dan bukan reaksi spontan atas ancaman langsung. Ancaman sudah tidak ada ketika kekerasan dilakukan,” jelasnya.
‎Yusrizal juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, setiap peristiwa harus diuji berdasarkan unsur kesengajaan, hubungan sebab akibat, serta kemungkinan adanya alasan pembenar atau pemaaf. Tanpa adanya keadaan darurat, tindakan kekerasan tetap memenuhi unsur penganiayaan.
‎Ia menambahkan, penanganan kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mencampuradukkan emosi, rasa keadilan sosial, dan hukum pidana. Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten dan objektif merupakan satu-satunya cara menjaga keadilan serta wibawa hukum di tengah masyarakat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama