![]() |
| Foto pelaku kekerasan fisik & verbal kepada salah satu mahasiswa Unimal. (Dok. tangkapan layar video amatir korban) |
Lhokseumawe -- Kamis malam, 4 Desember 2025 sekitar pukul 21.10 WIB, terjadi insiden pemukulan terhadap seorang mahasiswi di kawasan Blang Pulo, tepatnya di Lorong Moi. Peristiwa ini dipicu setelah korban merasa dilecehkan secara verbal oleh sekelompok pemuda gampong ketika dirinya melintas seorang diri.
Dalam kronologi yang disebarkan korban melalui sejumlah grup mahasiswa, ia menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika ia berjalan dari kosnya di Lorong SMP 8 menuju arah Lorong Kantin 13.
Saat melintasi segerombolan pemuda, korban mengaku diteriaki dengan kata-kata yang tidak pantas. Karena merasa sendirian, ia memilih menghindar dan melanjutkan perjalanan hingga bertemu dua rekannya sesama mahasiswi.
Setelah menceritakan kejadian itu, mereka bertiga kemudian kembali melewati lokasi yang sama karena arah pulang rekan korban berada di jalur tersebut.
Setibanya di lokasi, salah satu teman korban menegur para pemuda itu, menanyakan apa benar mereka telah melecehkan korban. Khawatir terjadi sesuatu, korban pun membuka kamera ponselnya.
Dugaan itu terbukti ketika tiba-tiba salah seorang pemuda langsung melayangkan tinju ke wajah korban. Beruntung, pukulan kedua berhasil dicegah setelah beberapa pemuda lainnya melerai.
Kasus ini kemudian memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa, termasuk dari Ega Irvanda, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Ia menilai insiden ini tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani dengan adil oleh pihak gampong.
![]() |
| Ega Irvanda - Kadiv Jurnalistik LPMH Unimal |
“Kami berharap orang-orang tua gampong bisa bijak dalam menyimpulkan, tanpa ada pilih kasih. Jika kejadian seperti ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, mahasiswa luar Aceh bisa hilang rasa hormat kepada pemuda sekitar,” tegas Ega.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan aturan syariat di Aceh mesti berjalan searah dengan perlindungan terhadap perempuan. “Kalau memang syariat ditegakkan, maka pelaku harus diberi sanksi. Ini sudah masuk kategori penindasan dan penghinaan terhadap perempuan,” ujar Ega.
Mahasiswa berharap pihak gampong segera mengambil langkah penyelesaian yang adil, menghormati hak korban, serta memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

