PENULIS:FURQAN|EDITOR:RAZIQ
![]() |
| narasumber Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., CPM., CPArb., CLCP., Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. |
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Puadi, Sp., M.M., dan Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H., yang memberikan penguatan dan arah kebijakan strategis terkait pengawasan pemilu berbasis keterbukaan informasi publik. Selain itu, turut hadir Dian Permata, Peneliti Pemilu di Indonesia, yang memberikan perspektif akademik dan empiris mengenai dinamika keterbukaan informasi dalam proses elektoral nasional.
Dalam sambutannya, Dr. Puadi menegaskan bahwa hasil pengawasan penyelenggaraan pemilu harus dapat diketahui oleh publik secara terbuka.
"Kerja-kerja pengawasan penyelenggaraan pemilu, terutama di wilayah pengawas, ini harus diketahui publik,” tegas Dr. Puadi.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan partisipatif dan legitimasi demokrasi.
Sementara itu, Dr. Hadi Iskandar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen fundamental dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas dan partisipatif. Menurutnya, transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari budaya demokrasi. Semakin terbuka penyelenggara pemilu, semakin tinggi legitimasi hasilnya,” ujar Dr. Hadi di hadapan peserta forum.
Ia menambahkan bahwa pengawasan berbasis partisipasi publik hanya akan efektif jika masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan tepat waktu. Oleh karena itu, sinergi antara Bawaslu, akademisi, media, dan masyarakat sipil menjadi kunci dalam membangun ekosistem pengawasan yang transparan dan inklusif.
Dalam kesempatan yang sama, Dian Permata menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik di sektor kepemiluan tidak hanya memperkuat akuntabilitas penyelenggara, tetapi juga memperluas literasi demokrasi masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah jantung dari demokrasi partisipatif. Tanpa akses terhadap data dan hasil pengawasan, publik akan kehilangan ruang untuk turut mengontrol jalannya pemilu,” ujar Dian Permata.
Forum literasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI ini diikuti oleh perwakilan Bawaslu Provinsi dan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh, akademisi, jurnalis, perwakilan disabilitas, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi cipayung, organisasi kemahasiswaan, dan organisasi masyarakat sipil. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan daerah dalam memahami regulasi serta praktik keterbukaan informasi publik pada tahapan pemilu dan pemilihan.
Melalui forum ini, Bawaslu RI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas ruang partisipasi publik dan memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap tahapan pengawasan pemilu. Kehadiran para pakar hukum dan peneliti seperti Dr. Hadi Iskandar dan Dian Permata memperkaya perspektif akademis serta memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan sistem pengawasan pemilu yang modern, terbuka, dan berkeadilan.
