Hingga hari ini, duka mendalami Aceh dengan tercatatnya 1.199 korban jiwa dan 114 ribu warga yang terpaksa mengungsi akibat banjir bandang yang melanda sebagian besar wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di Aceh sendiri, wilayah terdampak paling parah meliputi Aceh Tamiang, Aceh Utara, Bireuen, Pidie Jaya, serta tiga kabupaten di dataran tinggi Gayo yaitu Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Bencana ini memuncak setelah hujan deras mengguyur selama sepekan penuh sebelum 26 Desember 2025, namun intensitas hujan bukanlah satu-satunya dalang di balik malapetaka ini. Bencana ini sesungguhnya diperparah oleh kerusakan dan penggundulan hutan yang mulai terjadi, yang merupakan buah dari kesalahan kebijakan tata ruang dan perizinan yang mengabaikan daya dukung alam di wilayah hulu.
Secara spesifik, Kecamatan Tangse dan sekitarnya yang berada di ketinggian 600–1.500 MDPL merupakan wilayah pegunungan di punggung Bukit Barisan dengan topografi didominasi lembah, lereng curam, dan aliran sungai. Hingga kini, hutan Tangse memegang peranan penting sebagai kawasan tangkapan air bagi Kabupaten Pidie sebelum air mengalir ke dataran rendah melalui Sungai Krueng Baro dan sungai lainnya. Kehadiran Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi telah memberikan ancaman nyata bagi keberlangsungan fungsi hutan tersebut. Meski baru dalam tahap awal, kegiatan pembukaan akses dan aktivitas eksplorasi di ribuan hektar hutan Tangse mulai mengancam vegetasi alami penampung udara. Padahal, stabilitas tanah di pegunungan Tangse adalah penyangga utama keselamatan masyarakat Pidie secara geologis. Jika tahap eksplorasi ini dibiarkan naik ke tahap operasi produksi, bukan tidak mungkin tragedi banjir bandang parah tahun 2011 dan bencana tahun 2021 akan terus berulang dalam skala yang jauh lebih menghancurkan.
Potensi pembabatan hutan di masa depan dan aktivitas tambang jika nantinya beroperasi penuh akan membawa dampak fatal berupa pembuangan limbah sisa tambang yang menyebabkan pendangkalan sungai serta pencemaran udara.
Kondisi ini menciptakan ancaman ganda yang harus dicegah sejak dini: bencana alam yang semakin sering dan menghancurkan perekonomian rakyat. Sangat salah jika kita menunggu kerusakan terjadi sepenuhnya baru bertindak. Biaya pemulihan pascabencana selama ini telah menyedot miliaran rupiah anggaran daerah untuk perbaikan infrastruktur vital, yang jauh melampaui janji-janji ekonomi dari sektor pertambangan. Belum lagi ancaman nyata terhadap ribuan hektar sawah di hilir yang merupakan lumbung pangan Pidie; jika sistem irigasi rusak atau lumpur tertutup akibat aktivitas pembukaan lahan di hulu, petani akan kehilangan mata pencaharian tetap demi investasi mereka yang belum tentu menyejahterakan rakyat lokal.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Pidie harus mengambil momentum bencana ini untuk bertindak secara preventif sebelum kerusakan di Tangse menjadi permanen. Sebelum izin eksplorasi ini meningkat menjadi izin operasi produksi yang jauh lebih merusak, pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi menyeluruh dan menerbitkan rekomendasi resmi untuk mencabut seluruh izin pertambangan di wilayah Tangse. Membiarkan aktivitas eksplorasi yang berkelanjutan di wilayah dengan kerentanan geologis tinggi adalah sebuah pertaruhan nyawa yang tidak bertanggung jawab. Pilihan kini ada di tangan para pengambil kebijakan: segera menghentikan rencana eksploitasi di hulu demi keselamatan rakyat, atau membiarkan Pidie terus tenggelam dalam siklus bencana. Tangse adalah benteng ekologis terakhir, dan sebelum kerusakan lebih luas terjadi, izin tersebut harus segera dicabut.
Penulis : Husnur Rizal
