Pakar Hukum Tata Negara, Polri Harus Tetap Independen, Bukan di Bawah Kementerian


LPMH, Aceh Utara – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Dr. Hadi Iskandar, S.H., M.H., menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga independen merupakan bagian penting dari arsitektur ketatanegaraan Indonesia pascareformasi 1998.

Menurutnya, pengaturan tersebut lahir sebagai respons atas praktik masa lalu, di mana penegakan hukum kerap berada di bawah bayang-bayang kekuasaan politik. Reformasi konstitusi kemudian menempatkan Polri sebagai institusi yang harus bekerja profesional, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Hadi menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan mandat tersebut, Polri tidak dirancang untuk berada dalam struktur kementerian mana pun.

“Pengaturan ini merupakan pilihan sadar pembentuk konstitusi agar penegakan hukum berjalan netral dan tidak terseret kepentingan politik,” ujar Hadi.

Ia juga menyoroti relasi antara Polri dan Presiden. Menurutnya, pertanggungjawaban Polri kepada Presiden harus dipahami dalam kerangka akuntabilitas konstitusional, bukan hubungan komando administratif sebagaimana relasi menteri dengan kepala pemerintahan.

“Dalam sistem presidensial, Presiden berfungsi sebagai pengendali sipil tertinggi, bukan sebagai pihak yang dapat mencampuri urusan teknis penegakan hukum,” jelas Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Unimal itu, Selasa (27/1/2026).

Lebih lanjut, Hadi mengingatkan bahwa gagasan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari konflik kepentingan, politisasi hukum, hingga penggerusan prinsip persamaan di hadapan hukum. Hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan karakter negara hukum yang menuntut penegakan hukum bebas dari tekanan kekuasaan.

Dalam perspektif demokrasi, kata dia, independensi Polri juga berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia dan tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika independensi hilang, legitimasi sosial Polri pun dapat terancam.

“Independensi Polri adalah fondasi penting bagi demokrasi dan supremasi hukum. Ini bukan semata soal struktur kelembagaan, tetapi tentang masa depan penegakan hukum yang adil di Indonesia,” tutupnya.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama