Dalam imbauan tersebut, anggota Polri diminta menggunakan media sosial dengan bijak dan memperhatikan setiap konten yang dibagikan kepada publik. Untuk konten yang berkaitan dengan kegiatan atau pakaian dinas Polri, anggota diwajibkan melakukan seleksi melalui Seksi Hubungan Masyarakat (Sie Humas) sebelum dipublikasikan.
Polres Lhokseumawe juga mengingatkan anggota agar tidak melakukan siaran langsung atau live menggunakan pakaian dinas apabila kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang bersifat positif. Selain itu, anggota Polri diimbau untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah di media sosial yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Imbauan tersebut menekankan pentingnya memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Anggota Polri diminta tidak menyebarkan berita negatif atau informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Sebaliknya, anggota dianjurkan memperbanyak konten positif yang bersifat inspiratif, humanis, dan heroik sebagai bagian dari upaya menjaga citra serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan imbauan tersebut, Polres Lhokseumawe menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan media sosial dapat berujung pada tindakan disiplin. Hal tersebut menjadi pengingat bagi anggota untuk menjaga etika dan marwah institusi dalam beraktivitas di ruang digital, sejalan dengan semboyan “Jaga Etika, Jaga Marwah Polri.”
Penulis: Rahila Annaja
Editor: Jurnalistik LPMH
