LPMH — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Tahun 2026 di Aula Qanun Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini menjadi wadah bagi peserta untuk meningkatkan pemahaman mengenai berbagai aspek hukum sekaligus membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan peran sebagai paralegal untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan dibuka oleh Assyuratul Zahra, S.H. selaku pembawa acara (MC). Pada hari pertama, peserta mengikuti empat materi yang membahas berbagai aspek dasar hukum dan peran paralegal.
Materi pertama yaitu Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia yang disampaikan oleh Johari, S.H., M.H., selaku Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, pada pukul 09.00–10.45 WIB.
Selanjutnya, peserta mendapatkan materi Hukum Acara Jinayat yang disampaikan oleh Dr. Asmadi Syam, S.H., M.H., Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, pada pukul 11.00–12.15 WIB.
Pada sesi ketiga, materi Keparalegalan disampaikan oleh Muhammad Ardinigrat Hidayat, A.Md.IM., S.H., MPA., selaku Kepala Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum Aceh. Materi berlangsung pada pukul 14.00–15.45 WIB.
Sementara itu, sesi terakhir pada hari pertama membahas Pengantar Hukum dan Demokrasi yang disampaikan oleh Rahmat Syafaat Habibi, S.H., M.H., C.L.A., C.P.M., Fungsional Penyuluh Hukum BPHN, pada pukul 16.00–17.45 WIB.
Diklat Paralegal Tahun 2026 tersebut berlangsung selama tiga hari, yakni 25–27 September 2026. Pada dua hari berikutnya, peserta dijadwalkan mengikuti sejumlah materi lain, di antaranya keterbukaan informasi publik, bantuan hukum dan advokasi, gender, minoritas dan kelompok rentan, peradilan adat Aceh, serta hak asasi manusia dan teknik komunikasi bagi paralegal.
Selain kegiatan tatap muka, rangkaian diklat juga dilanjutkan dengan agenda aktualisasi peran paralegal selama tiga bulan (off-class). Agenda tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut pelatihan agar pengetahuan yang diperoleh peserta dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
Salah satu peserta Diklat Paralegal, Ega Irvanda, berharap ilmu yang diperoleh selama kegiatan tidak berhenti sebagai pengetahuan semata, tetapi dapat diaktualisasikan secara langsung untuk membantu masyarakat.
“Harapannya, ilmu yang kami dapatkan dari Diklat Paralegal ini tidak berhenti sebagai pengetahuan semata, tapi bisa kami aktualisasikan secara langsung untuk membantu masyarakat,” kata Ega Irvanda.
Ega juga berharap para peserta dapat mengambil bagian dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.
“Insyaallah, kami bisa menjadi bagian dari garda terdepan dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan yang masih belum sepenuhnya tumbuh dan dirasakan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum dan peran paralegal serta mampu mengaktualisasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh untuk membantu masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
