LPMH — Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menyoroti pengerjaan perbaikan jalan nasional di ruas Batuphat hingga Blang Padoh yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe dan perwakilan terkait pada 27/08/2026 setelah muncul sejumlah keluhan masyarakat serta kecelakaan lalu lintas di kawasan proyek.
Pimpinan DPRK Lhokseumawe menyebut pengerjaan jalan yang dilakukan PT Takabeya telah berlangsung lebih dari sebulan dan belum kunjung diselesaikan pada sejumlah titik. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan, terutama karena terdapat bagian jalan yang telah dikeruk namun belum segera diaspal kembali. Selain itu, penutup parit di kawasan Pasar Batuphat yang telah dibongkar disebut belum dipasang kembali sehingga berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas.
Keluhan juga datang dari pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat kondisi ruas jalan yang sedang diperbaiki. Pimpinan DPRK menyampaikan bahwa sejumlah korban telah mengalami kerugian, sementara pengendara lain, termasuk sopir angkutan barang, mengeluhkan kerusakan kendaraan akibat kondisi jalan tersebut. DPRK menilai persoalan ini perlu segera ditangani karena ruas tersebut merupakan jalan nasional yang menjadi jalur mobilitas masyarakat, mahasiswa, hingga kendaraan angkutan antardaerah.
Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe menyatakan pihaknya telah meminta PT Takabeya menghentikan sementara pengerjaan pada bagian jalan yang telah dibuka hingga dilakukan pengaspalan. Satlantas juga akan melakukan survei ke sejumlah titik untuk menentukan kebutuhan rambu keselamatan sebagai langkah mitigasi kecelakaan. Selain itu, patroli rutin dan pemasangan spanduk imbauan keselamatan akan ditingkatkan di sepanjang ruas jalan tersebut.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Lhokseumawe menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Takabeya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, proses penyelidikan atau penyidikan belum dapat dilakukan secara langsung karena belum terdapat laporan resmi dari korban. Kepolisian menyatakan siap menindaklanjuti apabila terdapat pihak yang melaporkan kejadian tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait maupun ahli apabila diperlukan, "seandainya ada salah satu pihak saja memang ada keberatan mau diproses, ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang berlaku, kami siap. Kami dari Unit Laka siap melakukan pemeriksaan dan kami pun siap juga memanggil para-para dari ahli-ahli" ujar penyelidik kepolisian, Bripka Alfi.
DPRK Lhokseumawe kemudian mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme kelembagaan, termasuk pemanggilan kembali pihak perusahaan dan penyusunan rekomendasi kepada instansi terkait. DPRK juga meminta agar pengerjaan jalan tidak kembali dilakukan sebelum bagian yang telah dikeruk diselesaikan dengan pengaspalan dan dilengkapi rambu keselamatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah bertambahnya kecelakaan serta memastikan pekerjaan perbaikan jalan tidak semakin merugikan masyarakat.