LPMH — Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar tersebut ditentukan setelah Komisi III melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis tindak pidana yang dinilai dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, 13 tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang (TPPO).
Menurut Habiburokhman, penentuan jenis tindak pidana tersebut mempertimbangkan karakter kejahatan yang memiliki motif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak terhadap kondisi ekonomi publik. Masukan dari para ahli hukum mengenai pembatasan jenis tindak pidana juga menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Komisi III juga melakukan perbandingan dengan sistem perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu yang signifikan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu. Sementara sejumlah negara seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset untuk tindak pidana narkotika atau kejahatan serius.
Perbandingan tersebut berkaitan dengan konsep non-conviction based forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset yang memungkinkan aset dirampas tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Karena itu, pembatasan terhadap jenis tindak pidana menjadi salah satu hal penting yang tengah diperhatikan Komisi III agar penerapan perampasan aset memiliki batas yang jelas.
Komisi III menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan ahli hukum. Penyusunan aturan tersebut diarahkan agar mekanisme perampasan aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, serta tidak keluar dari ruang lingkup tindak pidana yang telah ditentukan.