LPMH - Nusa Tenggara Timur (NTT) diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 pada Sabtu (15/8/2026) pukul 04.58 WIB. Berdasarkan pemutakhiran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), gempa tersebut berpusat di laut, sekitar 30 kilometer timur laut Kabupaten Nagekeo, dengan kedalaman 15 kilometer.
Gempa yang terjadi pada pagi hari tersebut sempat memicu peringatan dini tsunami bagi sejumlah wilayah. Namun, BMKG menyatakan peringatan tersebut berakhir pada pukul 07.30 WIB setelah dilakukan pemantauan terhadap kondisi muka laut. Meski peringatan telah berakhir, aktivitas gempa susulan masih terus dipantau oleh BMKG.
BMKG menjelaskan gempa tersebut dipicu oleh aktivitas Sesar Naik Busur Belakang Flores atau Flores Back-Arc Thrust. Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto, menyebut sesar tersebut berpotensi menghasilkan gempa dengan kekuatan hingga magnitudo 7,8–7,9. Ia juga menyampaikan bahwa wilayah Flores pernah mengalami gempa bermagnitudo 7,5 pada 1992 yang menyebabkan kerusakan parah.
Kuatnya guncangan dirasakan berbeda di sejumlah wilayah NTT. Intensitas VII MMI tercatat di Aesesa, Nagekeo, Riung, Ngada, dan Kota Mbay. Pada skala tersebut, getaran dirasakan kuat hingga membuat masyarakat keluar rumah dan berpotensi menyebabkan kerusakan ringan pada bangunan. Sementara itu, intensitas VI MMI dirasakan di Wolowae, Nagekeo dan Kota Bajawa, sedangkan intensitas V MMI dirasakan di Kota Ende, Borong, dan Ruteng.
Pasca gempa utama, BMKG terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas gempa susulan dan perubahan tinggi muka laut. Pemantauan dilakukan untuk memastikan perkembangan kondisi di wilayah terdampak sekaligus memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat. Hingga beberapa jam setelah gempa, aktivitas susulan masih tercatat dan guncangan dilaporkan dirasakan di sejumlah wilayah Flores serta beberapa daerah di sekitarnya.
BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Warga juga diminta menghindari bangunan yang mengalami keretakan atau kerusakan akibat gempa, mengikuti arahan evakuasi sesuai status peringatan, serta menjauhi pantai dan tepian sungai bagi masyarakat yang berada di wilayah berstatus “WASPADA”.