LPMH Update: Intelektual, Independen, Berintegritas — Mengawal Keadilan Melalui Kata dari Kampus untuk Negeri — LPMH Universitas Malikussaleh.

Iklan

Dzikrillah Dzakwan Missyal Desak Kejari Lhokseumawe Transparan dan Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi KEK Arun

REDAKSI
...
Uploaded Image

LHOKSEUMAWE, 23 Agustus 2026 — Dzikrillah Dzakwan Missyal mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk segera menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola dan pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018–2024.

Hingga saat ini, Kejari Lhokseumawe belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebelumnya menyampaikan bahwa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka telah teridentifikasi. Namun, penetapan tersebut masih menunggu hasil akhir perhitungan serta konfirmasi dari tim ahli terkait kepastian jumlah kerugian negara.

Proses penyidikan sejauh ini berfokus pada dugaan persoalan dalam tata kelola internal manajemen PT Patriot Nusantara Aceh (PT Patna), selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Arun. Dalam proses tersebut, lebih dari 43 saksi telah diperiksa, yang berasal dari unsur direksi serta sejumlah perusahaan BUMN dan BUMD, termasuk PT PIM, Pertamina, Pelindo, dan PT PEMA.

Menurut Dzikrillah, perkembangan perkara tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat. Ia menilai proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan KEK Arun harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian.

“Saya mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Kejari Lhokseumawe. Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan transparansi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan perkara ini, tentunya tanpa mengganggu proses penyidikan dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.” ujar Dzikrillah.

Ia menilai KEK Arun memiliki posisi strategis bagi perekonomian Lhokseumawe dan Aceh. Kawasan tersebut seharusnya menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, membuka lapangan pekerjaan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, menurutnya, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kawasan strategis tersebut harus diusut secara serius. Jangan sampai persoalan tata kelola justru menghambat potensi KEK Arun dan menurunkan kepercayaan masyarakat maupun investor.

Desak Transparansi dan Kepastian Hukum

Dzikrillah meminta Kejari Lhokseumawe memberikan perkembangan informasi kepada publik secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kalau memang prosesnya masih menunggu perhitungan kerugian negara dan pendalaman oleh tim ahli, sampaikan kepada publik secara jelas. Tetapi setelah seluruh proses tersebut selesai dan alat bukti telah memenuhi ketentuan, jangan biarkan perkara ini kehilangan kepastian.” tegasnya.

Ia juga meminta agar siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

“Kita tidak sedang meminta seseorang dihukum sebelum terbukti bersalah. Yang kita tuntut adalah transparansi, kepastian hukum, dan penyelesaian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab telah memenuhi alat bukti, maka proses hukum harus dilanjutkan.” katanya.

Evaluasi Tata Kelola PT Patna

Selain mendorong proses hukum, Dzikrillah juga meminta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Lhokseumawe melakukan evaluasi terhadap tata kelola PT Patriot Nusantara Aceh.

Menurutnya, pengelolaan KEK Arun harus dijalankan dengan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas agar kawasan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap pengembangan KEK Arun, termasuk potensi pengelolaan gas dari Blok Andaman, memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Aceh, khususnya Lhokseumawe.

“KEK Arun bukan sekadar kawasan bisnis. Di dalamnya terdapat harapan masyarakat terhadap lapangan kerja, investasi, dan masa depan ekonomi daerah. Karena itu, pengelolaannya harus benar-benar bersih dan berpihak pada kepentingan publik.” ujar Dzikrillah.

Jangan Biarkan Kasus Berlarut-larut

Dzikrillah berharap Kejari Lhokseumawe dapat menyelesaikan proses penyidikan secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kritik dan pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan aset strategis daerah.

“Saya meminta Kejari Lhokseumawe tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian. Tuntaskan berdasarkan hukum, buka informasi yang memang dapat dibuka kepada publik, dan pastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.”

Menurut Dzikrillah, masyarakat Lhokseumawe memiliki kepentingan besar terhadap masa depan KEK Arun. Karena itu, proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya perlu terus dikawal secara kritis, objektif, dan tetap menghormati hukum.

“KEK Arun adalah aset strategis dan bagian dari harapan masyarakat Lhokseumawe. Bersihkan pengelolaannya dari segala bentuk penyimpangan dan pastikan manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat.”

Dzikrillah Dzakwan Missyal
Mahasiswa/Pemerhati Isu Hukum dan Kebijakan 
BERITA LAINNYA