JAKARTA— Dana yang dikumpulkan untuk membantu korban bencana Aceh justru berujung polemik di lingkungan DEMA/BEM Universitas PTIQ Jakarta. Ketua DEMA PTIQ disebut menerima Surat Peringatan (SP) dari rektorat pada 4 Agustus 2026.
Pihak rektorat menyebut persoalan tersebut sebagai“kelalaian administrasi”, bukan karena adanya niat jahat (mens rea).
Namun, publik tentu boleh bertanya: kalau hanya kelalaian administrasi, bagaimana dana kemanusiaan bisa dikelola sampai berujung SP?
Uang bantuan bukan uang kas yang bisa dibereskan dengan kalimat “nanti kita rapikan.” Ada amanah masyarakat dan ada nama korban bencana yang ikut dibawa.
Apalagi BEM/DEMA selama ini dikenal lantang menyuarakan transparansi dan integritas. Jangan sampai transparansi hanya rajin dituntut ketika menyangkut pihak lain, tetapi mendadak menjadi urusan administrasi ketika menyentuh internal sendiri.
Maka solusinya sederhana: buka laporan keuangan secara rinci. Berapa terkumpul, berapa disalurkan, kepada siapa, dan berapa sisanya.