![]() |
| Diskusi Publik yang sedang berlangsung di Halaman Dekanat Lama Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.Dok/LPMH |
Lhokseumawe, 9 Juli 2026 – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melalui Departemen Kajian Hukum dan Politik menggelar Diskusi Publik bertajuk "Antara Kritik dan Pidana: Menakar Batas Penghinaan pada Media Digital" di Halaman Dekanat Lama Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang diskusi akademik guna membahas dinamika kebebasan berekspresi di era digital, khususnya mengenai batas antara kritik yang dilindungi oleh konstitusi dengan penghinaan yang dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana. Diskusi tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum serta kesadaran masyarakat, khususnya mahasiswa, dalam menggunakan media digital secara bijak dan bertanggung jawab.
Sebagai narasumber utama, panitia menghadirkan Dr. Yusrizal Hasbi, S.H., M.H., MNLTD., CPM., CPArb., Ketua Dosen Ilmu Hukum Pidana Provinsi Aceh (DIHPA) sekaligus pakar hukum pidana. Melalui pemaparannya, peserta memperoleh pemahaman mengenai penerapan hukum pidana terhadap dugaan penghinaan di media digital serta batasan hukum dalam menyampaikan kritik sebagai bagian dari hak kebebasan berpendapat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal Sholat, S.H., M.H., Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, jajaran dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.
Melalui kegiatan ini, BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh berharap dapat mendorong lahirnya budaya akademik yang kritis, membangun, dan berlandaskan pada pemahaman hukum, sehingga kebebasan berekspresi di ruang digital dapat dijalankan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
