LPMH Update: Intelektual, Independen, Berintegritas — Mengawal Keadilan Melalui Kata dari Kampus untuk Negeri — LPMH Universitas Malikussaleh.

Iklan

Reformasi Jilid II: Menjawab Tantangan Zaman atau Menjadi Ilusi yang Menjauh dari Aspirasi Rakyat?

LPMH
...

 


LPMH-
Belakangan ini publik dihadapkan pada munculnya kembali narasi "Reformasi Jilid II" yang digaungkan oleh sejumlah kelompok mahasiswa. Narasi tersebut menguat setelah aksi BEM SI Jawa Tengah yang memberikan tenggat waktu 18 hari kepada pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi, khususnya nilai tukar rupiah yang menyentuh kisaran Rp18.000 per dolar AS. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi bertajuk Reformasi Jilid II.  

  Sebagai mahasiswa, saya memandang kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Bahkan dalam teori demokrasi modern, kritik publik merupakan instrumen pengawasan terhadap kekuasaan agar tidak menyimpang dari kepentingan rakyat. Namun demikian, penggunaan istilah "Reformasi Jilid II" perlu dikaji secara lebih hati-hati dan tidak sekadar didasarkan pada semangat emosional.  

 Dalam buku "Pengantar Ilmu Politik" karya Miriam Budiardjo dijelaskan bahwa reformasi politik biasanya muncul ketika saluran demokrasi mengalami kebuntuan, kekuasaan terpusat secara berlebihan, dan mekanisme kontrol terhadap pemerintah tidak berjalan secara efektif. Reformasi bukan sekadar ekspresi ketidakpuasan terhadap suatu kebijakan, melainkan perubahan mendasar terhadap sistem yang dianggap tidak lagi mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat.  

  Jika melihat sejarah Indonesia, Reformasi 1998 lahir dari akumulasi persoalan struktural yang sangat serius. Dalam buku "Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi" karya BJ Habibie dijelaskan bahwa krisis ekonomi, sentralisasi kekuasaan yang berkepanjangan, lemahnya mekanisme kontrol terhadap pemerintah, serta menurunnya kepercayaan publik menjadi faktor utama yang melatarbelakangi jatuhnya Orde Baru.  

  Selain itu, Prof. Deliar Noer dalam berbagai kajiannya mengenai politik Indonesia menjelaskan bahwa demokrasi membutuhkan sirkulasi elite dan pergantian kekuasaan yang terbuka. Pada masa Orde Baru, pergantian kekuasaan secara demokratis hampir tidak mungkin terjadi karena kekuasaan terkonsentrasi pada satu figur selama lebih dari tiga dekade.  

  Kondisi tersebut tentu berbeda dengan Indonesia saat ini. Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang kompetitif. Masa jabatan dibatasi maksimal dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang ekspresi publik juga terbuka luas melalui media massa maupun media sosial.  

  Bukan berarti Indonesia hari ini tanpa masalah. Korupsi masih terjadi. Ketimpangan ekonomi masih menjadi persoalan. Kualitas penegakan hukum masih sering dipertanyakan. Namun kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak serta-merta dapat disamakan dengan kondisi krisis sistemik yang melahirkan Reformasi 1998.  

  Dalam perspektif hukum tata negara, demokrasi menyediakan berbagai instrumen koreksi konstitusional, mulai dari kebebasan berpendapat, kebebasan pers, judicial review, pemilihan umum, hingga mekanisme pengawasan oleh lembaga negara. Karena itu, ketidakpuasan terhadap pemerintah seharusnya terlebih dahulu disalurkan melalui instrumen demokrasi yang tersedia sebelum menggunakan terminologi besar seperti Reformasi Jilid II.  

  Menurut Samuel P. Huntington dalam bukunya "The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century", salah satu ciri demokrasi yang sehat adalah kemampuan masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap pemerintah tanpa harus mengganti keseluruhan sistem politik yang ada. Kritik diperlukan, tetapi harus tetap proporsional dan berbasis analisis yang objektif.  

  Oleh karena itu, saya memandang bahwa mahasiswa tetap harus kritis terhadap pemerintah. Mahasiswa harus tetap menjadi moral force dan social control. Namun pada saat yang sama, mahasiswa juga harus menjaga ketepatan analisis dan kejujuran intelektual. Jangan sampai istilah Reformasi Jilid II digunakan hanya karena kemiripan simbolik dengan tahun 1998, padahal konteks sejarah, politik, dan ketatanegaraannya sangat berbeda.  

  Sejarah tidak boleh dilupakan, tetapi juga tidak boleh disederhanakan. Sebab demokrasi yang dewasa lahir bukan dari romantisme masa lalu, melainkan dari kemampuan membaca realitas secara jernih dan bertanggung jawab.

BERITA LAINNYA