Penulis:Heny -Editor:Furqan
![]() |
| Flyer Resmi Kenaikan BBM |
LPMH – PT Pertamina resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai Rabu, 10 Juni 2026. Dalam penyesuaian tersebut, harga Pertamax (RON 92) mengalami kenaikan dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green (RON 95) juga naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menyampaikan bahwa keputusan penyesuaian harga tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah dan dilakukan melalui mekanisme evaluasi berkala yang mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta kondisi pasar yang berlaku.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi serta memastikan distribusi BBM berkualitas kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kenaikan harga BBM non-subsidi ini diperkirakan akan berdampak pada berbagai sektor, mulai dari biaya transportasi, distribusi barang, hingga kebutuhan sehari-hari masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi harga sejumlah komoditas dan jasa yang bergantung pada biaya operasional berbasis bahan bakar.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina terkait perkembangan harga BBM serta menggunakan bahan bakar secara bijak sesuai kebutuhan.
