LPMH Update: Intelektual, Independen, Berintegritas — Mengawal Keadilan Melalui Kata dari Kampus untuk Negeri — LPMH Universitas Malikussaleh.

Iklan

Ketika Identitas Syariat Aceh Diuji: Antara Fenomena Sosial, Moral Publik, dan Penegakan Nilai di Kota Lhokseumawe

LPMH
...

 


LPMH-Aceh bukan hanya dikenal sebagai wilayah yang memiliki sejarah panjang, tetapi juga sebagai daerah yang diberikan kewenangan khusus dalam menjalankan kehidupan berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.

Keistimewaan tersebut bukan sekadar simbol administratif, melainkan menjadi identitas sosial dan budaya masyarakat Aceh yang telah melekat dalam kehidupan masyarakatnya.

Namun, perkembangan zaman membawa berbagai perubahan sosial yang tidak dapat dihindari. Salah satunya adalah munculnya berbagai fenomena sosial di ruang publik yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, termasuk terkait ekspresi identitas gender dan perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai sosial-keagamaan yang selama ini dijaga oleh masyarakat Aceh.

Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, saat saya duduk berdiskusi bersama teman di salah satu Coffee di Kota Lhokseumawe, saya melihat sebuah pemandangan yang menarik perhatian saya. 

Pada salah satu meja, terdapat beberapa orang dengan penampilan yang mengekspresikan identitas berbeda dan mereka datang secara bergantian.

Fenomena tersebut kemudian menjadi bahan refleksi bagi saya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum: bagaimana negara daerah dengan kekhususan syariat menghadapi dinamika sosial yang terus berkembang?

Dalam konteks hukum, Aceh memiliki landasan khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang memberikan kewenangan kepada Aceh untuk mengatur kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip syariat Islam. 

Salah satu bentuk implementasinya adalah lahirnya berbagai qanun, termasuk Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam. 

Selain itu, Aceh juga memiliki Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur sejumlah perbuatan yang dikategorikan sebagai jarimah, termasuk khalwat, ikhtilath, zina, liwath, dan musahaqah. 

Namun, penerapan hukum tetap harus berdasarkan asas legalitas, keadilan, dan pembuktian terhadap suatu perbuatan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau penampilan seseorang.

Hal inilah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat. Menjaga nilai syariat tidak cukup hanya dengan melakukan penilaian terhadap fenomena yang terlihat di permukaan, tetapi juga membutuhkan pendidikan, pembinaan sosial, penguatan nilai agama, serta penegakan hukum yang dilakukan secara adil.

Sebagaimana pandangan dalam kajian sosiologi hukum, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban sosial. 

Hukum yang baik bukan hanya mampu memberikan sanksi, tetapi juga mampu membangun kesadaran masyarakat.

Aceh memiliki identitas yang kuat sebagai daerah syariat, tetapi kekuatan tersebut harus diwujudkan melalui pendekatan yang bijaksana. Penegakan nilai agama tidak boleh kehilangan prinsip kemanusiaan dan kepastian hukum.

Sebagai mahasiswa hukum dan bagian dari insan pers mahasiswa, saya melihat bahwa fenomena sosial seperti ini harus menjadi ruang diskusi akademik, bukan hanya menjadi perdebatan emosional. 

Pemerintah, ulama, akademisi, dan masyarakat perlu duduk bersama mencari jalan agar perkembangan zaman tetap berjalan tanpa menghilangkan nilai-nilai yang menjadi identitas Aceh.

Karena mempertahankan syariat bukan hanya tentang mengawasi perubahan yang muncul di masyarakat, tetapi juga tentang bagaimana menghadirkan pendidikan, keteladanan, dan kesadaran hukum agar nilai-nilai tersebut hidup dari kesadaran masyarakat itu sendiri.

Aceh akan tetap kuat bukan karena menutup mata terhadap perubahan, tetapi karena mampu menghadapi perubahan dengan prinsip, hukum, dan kebijaksanaan.

BERITA LAINNYA