![]() |
| Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) mendesak DPRA mencabut pergub terkait pembatasan peserta JKA. (Dok. Press release DPM Unimal) |
Lhokseumawe — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menilai kebijakan pembatasan peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026.
Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan anggaran, tetapi juga menyentuh hak dasar masyarakat Aceh atas layanan kesehatan.
“Kami memprotes keras kebijakan yang memangkas hak kesehatan rakyat Aceh. Ini bukan sekadar soal anggaran, tetapi menyangkut martabat dan hak hukum rakyat di bawah UUPA,” kata Rendi kepada AJNN, Minggu, 5 April 2026.
Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang disebut mengeluarkan lebih dari 500 ribu jiwa dari kepesertaan JKA dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kekhususan Aceh, sekaligus bertentangan dengan semangat perlindungan hak masyarakat.
Rendi menyebutkan, dalam Pasal 227 UUPA ditegaskan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi.
“Memilah masyarakat berdasarkan kategori tertentu adalah tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan kewajiban pemerintah dalam menjamin layanan kesehatan bagi seluruh warga,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan mandat penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana diatur dalam UUPA, yang salah satunya diperuntukkan bagi sektor kesehatan.
Selain itu, penggunaan data sosial ekonomi nasional sebagai dasar pembatasan peserta JKA dinilai tidak tepat di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Kebijakan tersebut, kata dia, berisiko menambah beban masyarakat karena harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.
DPM Unimal mendesak DPRA menggunakan hak interpelasi untuk meminta penjelasan Gubernur Aceh terkait kebijakan tersebut, sekaligus mengevaluasi alokasi anggaran dalam APBA 2026.
Mereka juga meminta agar anggaran yang dinilai tidak produktif dialihkan untuk menutup defisit program JKA, sehingga seluruh masyarakat Aceh kembali mendapatkan jaminan kesehatan secara menyeluruh.
“Kami mendesak Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut dan skema JKA dikembalikan seperti semula. Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan melakukan aksi massa dalam skala lebih besar,” Tutup Rendi.
