LPMH Update: Intelektual, Independen, Berintegritas — Mengawal Keadilan Melalui Kata dari Kampus untuk Negeri — LPMH Universitas Malikussaleh.

Iklan

Judul : PTPP Lonsum Rambung Sialang Divisi 04 di Sergai Diminta Hentikan Operasional

LPMH
...
Sumber: web PT PP London Sumatra Indonesia tbk

SERDANG -Aktivitas replanting atau peremajaan serta penanaman ulang kelapa sawit yang dilakukan oleh PTPP Lonsum Rambung Sialang Divisi 04 di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, menuai sorotan serius dari organisasi masyarakat.

Melalui surat resmi yang dilayangkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai, organisasi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI.1) mendesak agar kegiatan operasional perusahaan tersebut segera dihentikan.

Dalam surat bernomor 00630/FKI.1/SB/4/2026 yang bersifat sangat segera, FKI.1 menilai bahwa kegiatan replanting yang dilakukan diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan maupun persetujuan resmi terkait rencana kerja pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan (RKPPPL).

Dasar keberatan ini merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan sebagai bagian dari legalitas operasional.

Tidak hanya itu, dalam surat dari Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai disebutkan bahwa pihak perusahaan belum mengajukan permohonan persetujuan rencana kerja pembukaan lahan untuk kegiatan tanam ulang yang dilakukan di lokasi tersebut.

FKI.1 menilai kondisi ini berpotensi melanggar hukum dan mendesak aparat penegak Peraturan Daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. 

Mulai dari penghentian sementara kegiatan, hingga penerapan sanksi administratif maupun pidana apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Setiap aktivitas perkebunan tanpa izin yang sah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar,” demikian poin penegasan dalam surat tersebut.

Selain penghentian operasional, FKI.1 juga meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan perusahaan, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PTPP Lonsum Rambung Sialang terkait tudingan tersebut. 

Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.


BERITA LAINNYA