LPMH-Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) bukan lagi sekadar insiden, melainkan cermin telanjang kegagalan moral di lingkungan akademik. Di tempat hukum diajarkan sebagai panglima keadilan, justru lahir praktik yang merendahkan martabat manusia.
Dilansir dari berbagai media, jumlah korban telah mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswi dan tujuh dosen. Seluruhnya berasal dari lingkungan FH UI. Fakta ini menegaskan satu hal: persoalan ini bukan datang dari luar, tetapi tumbuh dan berlangsung di dalam ruang yang seharusnya menjunjung tinggi etika.
Dilansir dari berbagai media , angka tersebut sangat mungkin belum final. Ada korban lain yang diduga belum terdata bahkan sebagian tidak menyadari bahwa dirinya telah menjadi objek pembicaraan bernuansa seksual dalam grup percakapan para pelaku. Ini bukan hanya pelecehan, melainkan bentuk perendahan yang dilakukan secara sistematis dan kolektif.
Kasus ini mencuat ke publik setelah bocornya percakapan dalam grup media sosial yang berisi 16 mahasiswa. Dilansir dari berbagai media, isi percakapan tersebut sarat dengan pelecehan seksual verbal, objektifikasi, serta penghinaan terhadap korban, termasuk dari kalangan dosen. Lebih memprihatinkan lagi, tindakan itu tidak dilakukan secara diam-diam oleh satu orang, melainkan dalam ruang bersama yang seolah menormalisasi perilaku tersebut.
Fakta yang dilansir dari berbagai media juga menyebutkan bahwa para pelaku telah menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan. Namun, permintaan maaf itu bukan penyelesaian justru menjadi bukti bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan kesadaran, bukan kekhilafan sesaat.
Di titik ini, publik berhak mempertanyakan: apa yang sebenarnya diajarkan dan diinternalisasi di ruang-ruang pendidikan hukum? Ketika mahasiswa hukum mampu berbicara tentang keadilan di kelas, tetapi secara bersamaan merendahkan orang lain di ruang privat, maka yang bermasalah bukan hanya individu, melainkan budaya yang dibiarkan tumbuh.
Respons institusi kini berada di bawah sorotan tajam. Dilansir dari berbagai media, pihak universitas melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) tengah melakukan proses penanganan, mulai dari verifikasi hingga pemanggilan pihak terkait. Namun, publik tidak membutuhkan sekadar proses publik menuntut ketegasan.
Jika terbukti bersalah, sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa disebut akan dijatuhkan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum jika ditemukan unsur pidana. Pertanyaannya, apakah langkah itu akan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi formalitas untuk meredam kemarahan publik
Kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan segelintir orang. Ini adalah potret kegagalan sistemik tentang lemahnya pengawasan, permisifnya budaya, dan absennya keteladanan nilai.
Jika di fakultas hukum saja pelecehan bisa tumbuh dan dianggap lumrah dalam percakapan, maka yang sedang runtuh bukan hanya etika individu, tetapi juga kredibilitas institusi.
Dan ketika hukum hanya berhenti sebagai teori di ruang kelas, sementara praktiknya justru melukai, maka yang perlu diadili bukan hanya pelaku tetapi juga sistem yang membiarkannya.
