‎YBHA–PM Pertanyakan Nasib 12 Kasus Pemerkosaan Anak di Lhokseumawe Sepanjang 2025

Yayasan Bantuan Hukum Anak - Petuah Mandiri, salah satu lembaga hukum independen yang berfokus pada isu-isu hukum dan anak (Dok. Ist)


‎Lhokseumawe — Yayasan Bantuan Hukum Anak–Petuah Mandiri (YBHA–PM) Lhokseumawe mempertanyakan kejelasan penanganan hukum belasan kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025. Hingga awal 2026, belum terdapat informasi terbuka mengenai perkembangan hukum kasus-kasus tersebut.
‎Berdasarkan data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), tercatat sebanyak 12 kasus pemerkosaan anak selama 2025. Angka tersebut menjadi jenis kekerasan terhadap anak paling dominan di wilayah tersebut.
‎Namun demikian, YBHA–PM menilai publik tidak memperoleh informasi memadai terkait apakah kasus-kasus itu telah diproses hingga tahap penyidikan, penuntutan, atau bahkan putusan pengadilan.
‎“Pertanyaan mendasarnya sederhana: berapa kasus yang benar-benar sampai ke pengadilan, dan berapa yang berhenti di tengah jalan,” ujar Ketua Umum YBHA–PM Lhokseumawe, Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr, Selasa (14/1/2026).
‎Menurut YBHA–PM, sebagai lembaga pendamping korban, pihaknya memandang perlu adanya transparansi dari seluruh pihak terkait, terutama UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Lhokseumawe, agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.
‎Seluruh kasus tersebut terjadi dalam wilayah hukum Kota Lhokseumawe sepanjang 2025. Namun hingga kini, tidak ada laporan resmi yang dapat diakses publik mengenai status hukum masing-masing perkara.
‎YBHA–PM menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, atau pendekatan non-yudisial lainnya. Penyelesaian damai, menurut mereka, justru berpotensi menghilangkan hak korban atas keadilan.
‎“Jika perkara berhenti di tingkat pendampingan, ditutup tanpa proses hukum, atau diselesaikan lewat kesepakatan damai, itu bukan perlindungan, melainkan pembiaran terhadap pelaku,” tegas Depi Yanti.
‎Atas dasar itu, YBHA–PM mendesak agar UPTD PPA membuka status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak yang tercatat sepanjang 2025, serta meminta aparat penegak hukum memastikan setiap kasus diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
‎Selain itu, YBHA–PM meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak berhenti pada narasi penanganan administratif semata, melainkan menjamin keadilan substantif bagi korban.
‎“Anak-anak bukan sekadar angka statistik. Mereka korban kejahatan berat yang tidak boleh hilang dalam sunyi,” pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama